Empat Tersangka Pencurian Onderdil Alat Berat Milik Dinas PUPR Muna Ditahan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap mereka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IE (40), AT alias O (32), R alias U (38), dan AER alias A (39). Mereka ditangkap pada 4 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berlangsung pada periode Februari hingga Maret 2026 di area Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muna.

“Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi sekitar bulan Februari 2026 hingga Maret 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna,” ujar IPTU Jufri, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, barang yang dicuri berupa onderdil, besi-besi, serta mesin dari sejumlah alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Muna. Alat berat yang menjadi sasaran di antaranya ekskavator, loader, dan tyred roller yang dalam kondisi rusak dan disimpan di belakang kantor dinas tersebut.

Jufri mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara membuka baut-baut besi pada alat berat, termasuk baut yang mengikat mesin. Setelah berhasil dilepas, komponen-komponen tersebut kemudian dijual kepada pengepul besi tua yang berada di wilayah Kota Raha.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan membuka baut-baut besi pada alat berat tersebut serta membuka baut yang mengikat mesin. Setelah berhasil dilepas, besi-besi dan mesin tersebut kemudian dijual ke pengepul dalam Kota Raha,” jelas IPTU Jufri.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Muna menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga tersangka, yakni AT alias O, R alias U, dan AER alias A, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna. Sementara itu, tersangka IE diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puskesmas Sugi Laende.

“Saat ini para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muna guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Jufri.

Polres Muna menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Comment