KENDARI. EDISIINDONESIA.id– Angka kasus tindak pidana penipuan berbasis daring atau kejahatan siber di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, tercatat setidaknya terdapat 943 perkara penipuan online yang telah ditangani sepanjang periode tahun 2022 hingga Mei 2026.
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat ternutri tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga dimanfaatkan oleh oknum oknum oki untuk menjalankan aksinya. Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Unit 2 Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., mewakili Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M.
“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah kasus terus mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022 tercatat 122 kasus, lalu meningkat menjadi 144 kasus di tahun 2023. Lonjakan besar terjadi pada 2024 dengan 259 kasus, dan memuncak pada 2025 sebanyak 347 kasus. Sementara untuk periode Januari hingga Mei 2026 saja, sudah tercatat 71 kasus baru,” ungkap AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).
Dari berbagai modus operandi yang terungkap, penipuan melalui fitur Marketplace di Facebook menduduki peringkat tertinggi dengan persentase mencapai 44 persen dari total kasus. Umumnya modus yang digunakan berupa penjual fiktif, barang yang tidak dikirimkan setelah pembayaran diterima, hingga memaksa transaksi dilakukan di luar sistem keamanan resmi platform.
Urutan kedua diduduki oleh kasus investasi bodong dengan persentase 28 persen. Pelaku kerap menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, robot perdagangan palsu, skema ponzi, hingga arisan online yang pada akhirnya merugikan peserta. Selain itu, kasus phishing atau pencurian data pribadi melalui tautan berbahaya juga cukup banyak terjadi, yakni sebesar 18 persen.
Jika dilihat dari media atau aplikasi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, Facebook menjadi yang paling dominan dengan 35 persen. Disusul oleh aplikasi pesan instan WhatsApp (20 persen), Telegram (14 persen), Instagram (12 persen), telepon langsung (10 persen), hingga pesan singkat SMS (9 persen).
Data tersebut juga merinci profil para korban. Kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi yang paling banyak mengalami kerugian dengan jumlah 130 orang, diikuti usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang. Dari sisi jenis kelamin, perempuan sedikit lebih banyak menjadi korban yakni 53 persen, dibandingkan laki-laki sebesar 47 persen.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, kelompok wiraswasta menduduki posisi teratas dengan 105 korban, disusul karyawan swasta 90 orang, dan pelajar atau mahasiswa sebanyak 75 orang. Sementara dari tingkat pendidikan, lulusan SMP dan SMA menjadi kelompok yang paling sering menjadi sasaran dengan persentase mencapai 68 persen dari total keseluruhan korban.
Kondisi ini menegaskan bahwa peningkatan literasi dan kewaspadaan digital di masyarakat sangat mendesak untuk dilakukan. AKP Asfandy mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap aktivitas di dunia maya.
“Kami ingatkan kembali, jangan mudah percaya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Waspadai penawaran barang murah yang meminta pembayaran di luar jalur resmi, dan jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan orang tidak dikenal,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat segera melapor ke kepolisian jika sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan serupa, agar penanganan dapat dilakukan secepatnya dan mencegah korban berjatuhan.
Polda Sultra melalui unit Tipidsiber terus berkomitmen melakukan edukasi, sosialisasi, serta kerja sama lintas instansi guna menekan angka kejahatan siber dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.(**)
Comment