KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (27), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (27/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA dan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra. Pelaku diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) kejahatan jalanan dalam Operasi Pekat Anoa 2026.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswanti, mengungkapkan bahwa AS mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Tanggetada–Pitudua, Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y16 warna Drizzling Gold serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Watubangga dengan Nomor: B/V/2026/SPKT/POLSEK WATUBANGGA/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 14 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Luna, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang kerja bersama rekannya. Saat melintas di sekitar Kantor Desa Tanggetada, korban diketahui sedang menggunakan handphone di atas kendaraan.
Namun secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Genio hitam datang dari arah samping kanan belakang dan langsung merampas handphone korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Watubangga Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi awal terhadap pelaku, hingga koordinasi intensif dalam proses penyidikan.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat menggunakan barang berharga di jalan raya guna menghindari tindak kriminalitas. (**)
Comment