Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyelenggaraan Umrah Ilegal di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan terlapor yakni GM dan AN sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin, penipuan dan/atau penggelapan.

Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan kordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra” ujarnya.

Ia mengatakan, proses penyidikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah lengkap dalam pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi. (**)

Comment