Rentetan Kasus Korupsi Pajak, KPK Gencarkan Penguatan Integritas di Lingkungan DJP

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan serius terhadap rentetan kasus korupsi di sektor perpajakan yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebagai langkah memperkuat benteng integritas dari dalam, KPK menggelar Program Training of Facilitator (ToF) Dinamika Integritas yang diikuti oleh 90 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyatakan bahwa berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan keras. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa pembenahan budaya kerja di lingkungan DJP sudah tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai contoh, ia menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026 terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Banjarmasin. Kasus tersebut terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak maupun pengurusan restitusi pajak. Selain itu, kasus-kasus besar yang melibatkan nama seperti Gayus Tambunan dan Rafael Alun juga disebut masih meninggalkan dampak mendalam dan luka besar bagi citra institusi perpajakan di mata masyarakat.

“Penguatan integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur pengawasan dan penindakan semata. Upaya pencegahan juga harus ditempuh melalui pembangunan budaya kerja, penguatan nilai-nilai moral, serta pembentukan karakter seluruh elemen organisasi,” ujar Yonathan sebagaimana dikutip RMOL, Jumat, 15 Mei 2026.

Yonathan menegaskan, KPK tidak menginginkan penguatan integritas hanya berhenti pada slogan atau aturan administratif belaka. Oleh karena itu, program ToF ini disiapkan secara khusus untuk melahirkan fasilitator internal yang nantinya mampu menjadi penggerak dan motor perubahan di lingkungan kerja masing-masing.

Peserta program ini terdiri dari para Penyuluh Antikorupsi (Paksi), Ahli Pembangun Integritas (API), serta Agen Perubahan dari unsur DJP. Mereka dibekali berbagai kemampuan, mulai dari cara memandu diskusi etika, memperkuat keberanian moral, hingga metode penyebaran nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja sehari-hari.

Rangkaian kegiatan penguatan integritas ini sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2026, dan berlanjut melalui sesi daring pada 25 hingga 27 Februari 2026. Pada sesi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan pengalaman langsung dari jaksa KPK terkait penanganan kasus korupsi di sektor pajak. Materi juga diperkaya dengan perspektif spiritual yang disampaikan Prof. Ahmad Muzakki, serta sesi refleksi psikologis bersama Dr. Shinta.

Sementara itu, kegiatan tatap muka yang berlangsung pada 11 hingga 13 Mei 2026 di Pusdiklat Keuangan Kementerian Keuangan, difokuskan pada simulasi interaktif, diskusi mendalam, hingga penyusunan rencana aksi yang siap diterapkan langsung di unit kerja masing-masing peserta.

KPK menegaskan bahwa korupsi tidak hanya lahir dari perilaku individu yang buruk, tetapi juga bisa tumbuh subur akibat budaya diam dan sistem kerja yang tidak sehat. Karena itu, para peserta didorong untuk memiliki keberanian moral dalam menyuarakan ketidakadilan, serta berani mengkritisi praktik-praktik menyimpang—meskipun praktik tersebut sudah dianggap hal biasa di lingkungan kerja.

“Oleh sebab itu, KPK mengajak semakin banyak pegawai DJP untuk berperan aktif menjadi penyuluh antikorupsi maupun agen perubahan. Peran ini bukan sekadar soal mendapatkan sertifikat atau status tertentu, melainkan tentang kesediaan hati dan tanggung jawab untuk menjaga integritas institusi,” pungkas Yonathan.(edisi/rmol)

Comment