EDISIINDONESIA.id – Aktivis media sosial Hisyam Mochtar menyoroti polemik keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN.
Hisyam mempertanyakan tindak lanjut kebijakan pemindahan ibu kota negara yang selama ini telah menyedot anggaran besar. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap selesai begitu saja hanya karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Hisyam Mochtar Minta Ada Pertanggungjawaban
Hisyam menilai pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait IKN seharusnya dimintai pertanggungjawaban apabila kebijakan tersebut terbukti merugikan negara.
“UU IKN ditolak MK. Jakarta masih tetap ibu kota negara,” ujar Hisyam, dikutip fajar.co.id, Kamis (14/5/2026).
Ia kemudian mempertanyakan apakah persoalan tersebut dianggap selesai setelah adanya putusan MK.
“Apakah setelah itu urusan selesai?” tukasnya.
Hisyam menegaskan, pembuat kebijakan yang dinilai merugikan negara semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Seharusnya pembuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan negara harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” katanya.
Kritik Penegakan Hukum di Indonesia
Tidak berhenti di situ, Hisyam juga mengkritik kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyindir proses hukum dinilai sulit menyentuh pihak-pihak tertentu.
“Tapi ini di konoha, mana mungkin?” cetusnya.
Ia juga menilai ada persoalan serius dalam sistem hukum dan tata kelola negara saat ini.
“Ada yang tidak beres dengan negeri ini,” tandasnya.
Menurut Hisyam, hukum kerap hanya menjadi alat bagi kelompok tertentu yang memiliki kekuatan finansial.
“Hukum cuma dijadikan mainan orang-orang berduit,” kuncinya.
MK Tolak Gugatan UU IKN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam permohonannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022.
Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terkait status konstitusional ibu kota negara. Kondisi itu disebut dapat memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan negara hingga administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dimaknai bersama dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. (edisi/fajar)
Comment