KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Setelah menjadi buron selama lebih dari tiga bulan, seorang pria berinisial M.A (24) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan brutal yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Sulton Sulaiman.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2026. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Hendra dalam siaran persnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Korban, Sulton Sulaiman (22 tahun), warga asal Banyuwangi yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam.
Dalam perjalanan, korban berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Namun, usahanya itu justru membuatnya dikejar, dikeroyok, dan dianiaya secara berulang-ulang hingga mengalami luka serius.
“Korban sempat dirawat intensif di RSUD Kolaka selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong dan jenazahnya kemudian dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan terus memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini lebih jauh, melengkapi berkas perkara, serta mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(**)
Comment