KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Negeri Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (21/4/2026) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari mulai pukul 10.00 WITA hingga 10.50 WITA dalam suasana aman dan tertib.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara narkotika dan 28 perkara lainnya (OHARDA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.442,3136 gram narkotika jenis sabu, 43,84 gram narkotika jenis sinte, 15 unit telepon genggam, 150 strip obat-obatan terlarang, 25 lembar pakaian, 1 buah batu, 14 buah senjata tajam dan 10 barang bukti lainnya
Azi menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator.
Lanjut, kata dia, sementara senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Adapun pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Azi.
Diketahui, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Kepolisian dari Polresta Kendari (Wakasat Narkoba dan Wakasat Reskrim), perwakilan Pengadilan Negeri Kendari, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari. Turut hadir pula para kepala seksi, jaksa fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari. (**)
Comment