KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dugaan suap dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar semakin menguat. Fakta mengejutkan terungkap di persidangan, mengarah pada keterlibatan aparat penegak hukum, sebuah ironi di tengah gencarnya pemberantasan korupsi.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026, nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, terseret dalam pusaran kasus ini. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta, hanya empat hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.
Fakta ini terungkap bukan dari rumor, melainkan dari pengakuan langsung terdakwa Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuka di Pengadilan Tipikor Kendari, Ageng menyebutkan uang Rp 50 juta tersebut diserahkan kepada orang suruhan Yayan Alfian pada Minggu, 3 Agustus 2025, di mal The Park Kendari.
Uang “Pengamanan” Proyek dan Skema Suap yang Terstruktur
Motif pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai “uang pengamanan” proyek. “Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” ungkap Ageng dalam kesaksiannya.
Aliran dana Rp 50 juta ini hanyalah sebagian kecil dari skema yang lebih besar.
Ageng mengaku menerima total Rp 1,5 miliar dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi. Uang ini merupakan bagian dari komitmen fee sekitar 8 persen, setara Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
Distribusi dana tersebut terstruktur:
Rp 50 juta diduga untuk Kasi Pidsus Kejari Kolaka.
Rp 30 juta untuk pembelian iPhone 16 Pro Max bagi Bupati nonaktif.
Rp 120 juta untuk biaya operasional pengurusan proyek ke Jakarta.
Rp 1,3 miliar disimpan dalam kardus di rumah orang tua Ageng.
Bahkan, uang miliaran rupiah ini sempat berpindah tangan secara diam-diam di jalanan Kota Unaaha, dikemas dalam kardus besar, dan diserahkan usai salat Maghrib.
Pertanyaan Mendesak: Apakah Suap Mengakar Hingga Aparat Penegak Hukum?
Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan adalah waktu penyerahan uang. Hanya berselang empat hari setelah dugaan pemberian Rp 50 juta kepada pihak kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT besar-besaran pada 7 Agustus 2025, menjaring 10 orang di Kendari dan Jakarta. Sehari kemudian, Abdul Azis ditangkap di Makassar.
Pertanyaan besar pun mengemuka: Apakah uang “pengamanan” tersebut merupakan bagian dari upaya menghindari jerat hukum? Atau justru menjadi bukti bahwa praktik suap telah mengakar hingga ke aparat penegak hukum?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.(**)
Comment