Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolres bukanlah sebuah pemeriksaan, melainkan murni proses klarifikasi terkait polemik pelantikan Kepala Sekolah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Rongauna pada 20 Februari 2026 lalu.
Ahmad Djauhari secara tegas menyatakan bahwa selama proses klarifikasi, dirinya sama sekali tidak ditanyai mengenai isu jual beli jabatan di lingkungan Dinas Dikbud Konawe.
“Pertanyaan yang diajukan hanya seputar identifikasi nama dan suara dalam rekaman yang berkomunikasi dengan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Konawe,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, penjelasan yang diberikan kepada pihak kepolisian murni terkait hal-hal yang dianggap perlu untuk diklarifikasi, termasuk mengenai aturan dan persyaratan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) beserta regulasi yang mengaturnya.
Mengenai adanya pihak yang tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), Ahmad Djauhari menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk memberikan jawaban. “Adapun yang tidak memiliki pertek itu bukan kewenangan kami untuk menjawab,” tegasnya.
Dengan demikian, Ahmad Djauhari menekankan bahwa informasi yang beredar di beberapa media mengenai dirinya yang diperiksa adalah tidak benar. “Intinya, kami tidak diperiksa seperti yang diberitakan media. Kami hanya dimintai klarifikasi biasa,” tutupnya.(**)
Comment