KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Tekanan terhadap aktivitas industri di PT Indonesia Pomalaa Industry Park kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sebelumnya isu akses jalan dan logistik mendominasi, kini sorotan tajam mengarah pada dugaan perambahan kawasan hutan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal ini, sejumlah massa yang mengatasnamakan Barisan Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra pada Senin, 13 April 2026. Tuntutan utama mereka jelas: pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri menerima laporan di meja, melainkan wajib turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
“Kami tidak ingin ini hanya berhenti pada klarifikasi di atas kertas. Harus ada verifikasi langsung di lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar salah satu koordinator aksi, Muh. Aditya.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh penilaian massa bahwa ada indikasi kuat aktivitas di kawasan tersebut berjalan tanpa memenuhi prosedur administrasi kehutanan yang lengkap. Jika terbukti, implikasinya bisa jauh lebih serius dari sekadar pelanggaran teknis, bahkan dapat menyeret pada persoalan hukum yang lebih kompleks.
Menariknya, respons pemerintah kali ini tidak defensif. Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDA Dishut Sultra, Mulyadi, mengakui telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan cross-check sebelum menurunkan tim ke lokasi.
Namun, di sinilah letak krusialnya. Jeda antara laporan dan tindakan nyata sering kali menjadi sumber ketidakpercayaan publik. Massa aksi pun mengingatkan, keterlambatan respons dari pemerintah berisiko memicu konflik horizontal yang lebih luas di lapangan.
Dishut sendiri telah memberikan sinyal tegas: jika ditemukan aktivitas yang belum memenuhi kewajiban administrasi kehutanan, maka kegiatan di lapangan harus dihentikan. “Semua harus clear terlebih dahulu secara administrasi. Kalau tidak, tidak boleh ada aktivitas,” tegas Mulyadi.
Pernyataan ini membuka fakta penting: meskipun izin pelepasan kawasan hutan mungkin sudah ada, bukan berarti seluruh tahapan teknis telah selesai. Banyak proses yang harus dipenuhi sebelum aktivitas benar-benar sah dilakukan. Celah pelanggaran seringkali terjadi pada tahapan teknis yang luput dari pengawasan publik.
Untuk mempercepat proses verifikasi, Dishut berencana menggerakkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai “mata dan telinga” di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas jarak antara laporan masyarakat dan fakta di lokasi, serta memastikan transparansi dalam pengawasan.
Kasus ini menunjukkan pola pengawasan proyek besar yang semakin menguat: tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari tekanan kuat masyarakat sipil. Ketika isu bergeser ke sektor kehutanan, taruhannya bukan hanya ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan hidup.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah verifikasi lapangan akan dilakukan secara transparan dan tuntas, atau hanya menjadi rutinitas administratif tanpa hasil yang jelas? Di tengah geliat investasi, satu hal tak bisa diabaikan: ketika hutan mulai dipersoalkan, konflik biasanya tidak akan berhenti di satu titik.(**)
Comment