Jusuf Kalla Sambangi Langsung Bareskrim Polri Soal Tudingan Dana Rp5 Miliar

EDISIINDONESIA.id – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jusuf Kalla tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda. Ia didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Saat ditanya awak media, JK hanya memberikan pernyataan singkat. “Mau melapor,” ujarnya sebelum memasuki gedung.

Kuasa hukum JK menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik. “Iya, Rismon,” kata Abdul singkat.

Sebelumnya, pada Senin (6/8/2026), pihak kuasa hukum telah lebih dahulu mendatangi Bareskrim untuk melaporkan kasus serupa.

Terkait Tuduhan Dana Rp 5 Miliar

Laporan ini berkaitan dengan tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Abdul menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai merugikan kliennya.

Ia menjelaskan, terdapat pernyataan yang menyebut JK menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mendukung isu tersebut.

“Disebutkan ada pejabat elite di balik isu ijazah Pak Jokowi, dan disebut Pak JK menyerahkan uang Rp 5 miliar,” ujarnya.

Pihak JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Selain Rismon, tim hukum JK juga melaporkan akun YouTube Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pelaporan dilakukan dalam satu rangkaian.

Awal masalah ini ketika Rismon mengajukan restorative justice atau RJ atas status sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Lalu Rismon disebut membeberkan adanya sosok elite politik di balik upaya mempersoalkan ijazah Jokowi. (edisi/bs)

Comment