KPK Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah Usai Ada Permohonan dari Keluarga

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah bukan disebabkan kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukan karena kondisi sakit mas, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Diketahui, KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Budi juga menanggapi perbandingan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menegaskan setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tandas Budi.

KPK memastikan pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tidak permanen. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait batas waktu Yaqut menjalani tahanan rumah.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi.

“Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi,” tandasnya.

Pengalihan status penahanan ini sempat menjadi sorotan karena baru diumumkan kepada publik dua hari setelah keputusan diambil. KPK disebut menerima permohonan keluarga sejak Selasa (17/3/2026) sebelum akhirnya dikabulkan.

Budi menegaskan, keputusan tersebut telah melalui kajian sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ (Yaqut) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal Selasa (17/3/2026),” ujar Budi.

Selama menjalani tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkasnya. (edisi/bs)

Comment