Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (Isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026). Sidang akan diselenggarakan di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, menyatakan persiapan sidang isbat 1 Syawal 1447 H telah dilakukan sesuai prosedur, mencakup aspek substansi dan dukungan teknis.

“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujar Abu dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Digital, Rabu (18/3/2026).

Sidang isbat akan digelar dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” tegas Abu.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan, kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan rukyatulhilal di berbagai titik di Indonesia.

“Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk sabar menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai.

Sidang isbat besok akan diawali dengan seminar posisi hilal, kemudian verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian pelaksanaan sidang isbat dan pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kemenag melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini melibatkan kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadan dan Syawal merupakan wilayah ijtihadiyah yang memang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan.

“Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Prof Ni’am.

Maka dari itu, ia menegaskan demi kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan menetapkan melalui sidang isbat yang wajib dipatuhi rakyat untuk menjaga kebersamaan.

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” tegasnya.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini memberikan kewenangan isbat kepada ulul amri (pemerintah).

Prof Ni’am Ia menjelaskan, sidang isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi bersama ormas Islam dan MUI.

“Ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi kata putus dan penetapan ulil amri mengikat serta menghilangkan perbedaan,” ungkapnya.

Prof Ni’am menekankan, dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan dan kelembagaan keulamaan.

“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” pungkas Prof Ni’am. (edisi/bs)

Comment