Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Batauga, 4 di Antaranya Belum Dewasa

BUSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton telah mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian sapi di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Kelima terduga adalah RM (30 tahun), W (17 tahun), MF (17 tahun), FJ (12 tahun), dan FW (14 tahun), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga. Mereka diamankan setelah terbukti telah memasang jerat untuk mencuri sapi milik warga dan menjual hasil curiannya.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi yang masuk ke pihak kepolisian. Selama melakukan penelusuran, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa RM sedang memasang jerat di lingkungan Morika, Kelurahan Masiri.

Selanjutnya, gabungan personil Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Buton, Polsek Batauga, dan masyarakat peternak sapi sekitar Tujuan Kegiatan Penyelidikan (TKP) melakukan pemeriksaan lokasi yang sering digunakan pelaku untuk memasang jerat.

Dalam proses tersebut, ditemukan 2 ekor sapi ternak yang terjebak jerat secara sementara. Polisi dengan bantuan warga segera melepaskan sapi tersebut dan menyita jerat sebagai barang bukti.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa keempat pelaku yang belum dewasa dipanggil oleh RM untuk memeriksa jerat yang dipasang di sekitar hutan Kambe-kambero, Kelurahan Masiri. Mereka dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu jika ada sapi yang terjerat.

Sampai saat ini, Unit Penuntutan Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh yang diamankan dan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian ternak ini.

Tersangka tersebut dipersangkakan berdasarkan Pasal 447 ayat (1) huruf c subs Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (**)

Comment