Puspom Tahan 4 Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

EDISIINDONESIA.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat dengan menahan empat oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie
Yunus. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum militer yang intensif terhadap tindakan penganiayaan berat yang telah menyita perhatian publik nasional.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3/2026), Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi penangkapan para pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik militer. “Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri Nuryanto di hadapan awak media.

Penahanan di Sel Super Maximum Security

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Puspom TNI menempatkan para tersangka di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tertinggi, yaitu di Pomdam Jaya, yang memiliki tahanan super maximum security. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus kekerasan terhadap warga sipil. Penempatan di sel dengan pengamanan maksimal ini mengindikasikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang memerlukan atensi khusus.

Pendalaman Motif dan Pembuktian Medis

Penyidik Puspom TNI kini fokus mendalami motif di balik serangan brutal tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah tindakan tersebut didasari motif pribadi atau terkait dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pegiat hak asasi manusia. “Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” jelas Yusri.

Untuk memperkuat alat bukti, Puspom TNI akan menggandeng tim medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna melakukan audit medis terhadap luka korban. Langkah ini krusial untuk menentukan tingkat keparahan penganiayaan dan jenis zat kimia yang digunakan pelaku. “Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” tambah Danpuspom TNI.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan

Penggunaan air keras dalam aksi penganiayaan ini dikategorikan sebagai tindakan terencana yang bertujuan memberikan cacat fisik permanen. Oleh karena itu, penyidik militer menerapkan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga berlaku bagi personel militer.

Yusri menjelaskan bahwa keempat oknum prajurit tersebut terancam hukuman penjara yang signifikan. “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di lingkungan internal TNI, terutama di tengah desakan publik agar perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan ditingkatkan. Puspom TNI berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan hingga tahap persidangan di pengadilan militer.(edisi/fajar)

Comment