KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Manajemen PT Riota Jaya Lestari (RJL) memberikan klarifikasi terkait aksi pemalangan yang dilakukan seorang warga pada Jumat (27/2/2026) siang. Aksi tersebut diduga terkait janji ganti rugi lahan yang dianggap belum ditunaikan oleh perusahaan.
Lahan yang digarap PT RJL dan diklaim oleh warga bernama Rasbi seluas 7,5 hektar merupakan bagian dari total lahan miliknya yang mencapai 20 hektar.
Menanggapi hal ini, Humas PT RJL Ahmad Djais menampik informasi mengenai keterlambatan pembayaran ganti rugi. Menurutnya, lahan yang diklaim telah melalui proses pembebasan.
“Yang jelas, lahan yang dia klaim adalah lahan yang kami sudah selesaikan pembebasannya, dan pemilik lahannya adalah masyarakat,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu (1/3/2026) siang.
Djais menjelaskan bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan pada Desember 2021, jauh sebelum klaim tersebut diajukan.
“Kejadian di lapangan yang mereka klaim seluas 7,5 hektar sudah kami bebaskan. Pembebasan itu dilakukan jauh sebelum mereka mengajukan klaim pada tahun yang sama,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa PT RJL telah melakukan pembebasan lahan seluas 18 hektar yang mencakup hak milik 35 pemilik, dengan bukti berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2017.
Selain itu, Djais menambahkan bahwa pihak warga yang mengklaim belum menunjukkan bukti administrasi pendukung terkait status kepemilikan lahan di kawasan yang telah dibebaskan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak warga terkait bantahan yang disampaikan PT RJL.(**)
Comment