MUNA, EDISIINDONESIA.id – Setelah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan tiga Kadis aktif dan dua orang dari kontraktor pelaksana sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion sepak bola di Motewe, Kecamatan Lasalepa, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Indra Timothy mengatakan penetapan ke lima tersangka setelah tim penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Ia menerangkan, tersangka terbagi dalam dua tahun anggaran yang berbeda. Dimana, tersangka tahun anggaran 2022 yakni inisial H selaku Kadispora Muna sejak 31 Desember 2019-14 Oktober 2022 yang bertindak selaku PA/PPK.
Lalu RR Kadispora Muna sejak 14 Oktober 2022-23 Mei 2023 juga selaku PA/PPK. Selain itu, MM selaku Direktur PT. LBS
“Tersangka tahun anggaran 2023 yaitu R selaku Kadispora Muna Tahun 2023 hingga saat ini juga selaku PA/PPK dan N selaku Direktur PT. SBG,” jelas Kejari, Selasa (24/2/2026).
Indra melanjutkan, terhadap kelima tersangka tersebut hanya 4 tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muna, karena salah satu tersangka dalam pekerjaan 2023 yakni N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Indra, didapati fakta-fakta diantaranya usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
Disamping itu, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kemudian, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas, tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan atau kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
“Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis
tahun 2023,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan, walaupun secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencana/ahli struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, pada tahun 2023 Dispora Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe tahap II sebesar Rp.18,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT. SBG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DKO/XI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.18,29 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi (kuantitas dan kualitas) dan ahli penilai (kegagalan bangunan) didapati kesimpulan sebagai berikut :
1. Terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia;
2. Pekerjaan struktur tribun barat atas Pembangunan Stadion Olahraga Raha tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak;
3. Tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process;
4. Terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan;
5. Kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya control mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Dilanjutkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha, pada Dispora Muna tahun 2022 – 2023 kerugian negara sebesar Rp 15.228.852.400.
“Kerugian negara tahap I tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746, sedangkan kerugian negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11.” Pungkasnya. (**)
Comment