Pria di Kendari Gelapkan Motor Rekan Serumah Buat Foya-foya di THM Bau Bau

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Terduga pelaku diketahui seorang mahasiswa berinisial A dari Kelurahan Kailampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku tinggal bersama korban berinisial Baso Rivhal sejak Kamis (16/1/2026) di sebuah rumah yang beralamat di BTN Boulevard Regency Blok E Nomor 159, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kemudian pada Kamis (23/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku diduga berniat mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 2232 XE milik korban.

“Pada tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA tersangka ada niatan mau mengambil satu unit sepeda motor dengan merk atau jenis Yamaha Fini milik korban,” kata Welliwanto, Senin (2/2/2026).

Pelaku terlebih dahulu mengamankan kunci motor yang berada di ruang tamu. Sekitar satu jam kemudian, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil STNK yang tersimpan di dalam dompet korban.

Sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor tersebut. Pelaku sempat bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Lumba-lumba, Anduonohu, sebelum mencari pihak yang bersedia menerima gadai melalui media sosial Facebook.

Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di kawasan BTN 1 Sao-sao, dengan nilai Rp3,5 juta yang ditransfer melalui rekening Bank BRI. Setelah menerima uang, pelaku menuju kawasan Kemaraya dan menginap semalam di sebuah penginapan.

Keesokan harinya, Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berangkat dari Pelabuhan Nusantara Kendari menggunakan kapal cepat menuju Kota Bau-Bau. Di hari yang sama, motor tersebut ditebus oleh pihak lain seharga Rp3,5 juta. Pelaku diketahui sepakat menjual motor korban seharga Rp4,5 juta, namun belum seluruh uang diterima.

“Pada tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA tersangka meninggalkan penginapan dan menuju ke Pelabuhan Nusantara Kendari (kapal cepat) dan menuju ke bau-bau setelah itu tersangka berangkat dari Kendari menuju ke bau-bau sampai pukul 13.30 WITA,” ungkapnya.

Uang hasil penjualan dan gadai tersebut diduga digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM) di Kota Bau-Bau. Selain itu, pelaku juga diketahui sebelumnya pernah menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush milik Rental Semesta pada 9 Januari 2026 senilai Rp12 juta, yang juga dihabiskan di tempat hiburan malam di Kendari.

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui korban. Bersama beberapa temannya, korban menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di Kota Bau-Bau. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bau-Bau sebelum diamankan oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana tentang pencurian dan atau penggelapan.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (**)

Comment