Nekat Curi Motor Disiang Bolong, Pria di Kolaka Diringkus Polisi

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial MR (31) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kejadian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Pada saat itu, korban berinisial AD (29) datang ke sekretariat PMKB untuk beristirahat.

Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan, sekitar pukul 12.00 WITA korban menyadari motor yang sebelumnya terparkir di halaman sekretariat tidak terlihat lagi.

“Saudara AD bangun dari istirahat pukul 12.00 WITA dan melihat motornya tidak ada. Motor tersebut sebelumnya diparkirkan di depan sekretariat,” ujarnya pada Sabtu (17/1/2026).

Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.

Berkat kerja keras Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit motor Supra X.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelas AKP Dwi Arif.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan di Polres Kolaka dan akan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(**)

Comment