KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rencana proyek pembangunan Stadion Lakidende di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali menuai sorotan publik. Padahal, status lahan proyek tersebut hingga kini masih dalam kondisi sengketa.
Pada tahun 2022, proyek ini dianggarkan sebesar Rp44 miliar. Namun, pembangunan terhenti sejak 2023 setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutuskan bahwa lahan seluas 12.600 meter persegi bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melainkan milik warga.
Ironisnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra tetap meloloskan anggaran pembangunan stadion untuk tahun 2026 senilai Rp77 miliar, padahal sengketa lahan belum menemukan titik terang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sultra, Andre Darmawan, mengatakan bahwa seharusnya anggaran tersebut dialokasikan setelah masalah sengketa lahan selesai tuntas.
“Iya, harusnya clear dulu lahannya baru dianggarkan,” ujar Andre saat dikonfirmasi.
Menurutnya, DPRD Sultra perlu lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran untuk proyek yang lahan masih bermasalah.
“Saya pikir DPRD dalam melakukan penganggaran harus lebih cermat, khususnya terhadap objek kegiatan yang tanahnya masih dalam sengketa,” tambahnya.
Andre juga mengingatkan akan potensi persoalan hukum jika pembangunan tetap dipaksakan. Ia menyoroti bahwa kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana.
“Kalau mereka tetap menganggarkan pembangunan di lokasi yang sudah diketahui lahan bersengketa bahkan telah ada putusan pengadilan yang dieksekusi, kemudian tetap dibangun namun akhirnya tidak bisa digunakan karena masalah tanah, itu bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(**)
Comment