KPK Bongkar Modus Korupsi Lewat E-Katalog di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan langsung ke Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Kunjungan tim antirasuah ini dipimpin Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama Direktur Koordinator Pengawas Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Setelah kegiatan, Agung Yudha menegaskan bahwa kedatangan KPK memiliki misi khusus, memberikan motivasi dan peringatan terkait peran strategis wakil rakyat.

“Kami hadir untuk memperkuat pencegahan korupsi di Sultra dengan memberikan semangat, serta mengingatkan kembali fungsi dan peran DPRD,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak akan efektif jika DPRD melupakan tugas utamanya. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar anggota dewan menjalankan tiga fungsi melekat dengan berintegritas: sebagai pengawas, penganggaran, dan pembuat undang-undang atau regulasi.

Dalam sesi audiensi, Satgas KPK membongkar fakta mengejutkan tentang pergeseran modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK mensinyalir adanya praktik “pengondisian” vendor di dalam sistem.

“Lima vendor yang masuk E-Katalog seringkali sudah ‘dikondisikan’, sehingga persaingan bebas malah dipakai untuk mempersempit ruang kompetisi,” jelas Agung Yudha.

Peringatan serius KPK ini didasari oleh survei persepsi real-time kepada peserta rapat, termasuk Pimpinan DPRD dan jajaran Pemprov Sultra. “Berdasarkan kuesioner, 76 persen responden menyatakan potensi korupsi di provinsi ini masih amat sangat tinggi,” ungkapnya.

Menutup agendanya, Agung Yudha berharap sinergi antara fungsi pengawasan DPRD dan eksekutif dapat berjalan seimbang untuk menekan angka potensi korupsi tersebut, demi terwujudnya pembangunan Sulawesi Tenggara yang lebih bersih dan terpercaya.(**)

Comment