Mantan Kepala Sekolah Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Tanah, Korban Minta Polda Sultra Transparan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan seorang mantan kepala sekolah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Selasa, 18 November 2025.

Syarif Lauto, pelapor yang merupakan warga Lepo-Lepo, melaporkan mantan kepala sekolah berinisial Y atas dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya dan sang istri pada dokumen tanah yang berlokasi di Lepo-Lepo.

Syarif mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam surat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1996, padahal saat itu ia sedang berada di Malaysia.

Kuasa hukum Syarif, Yendra Laturumo, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra.

Padahal, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya pemalsuan, termasuk perbedaan tanda tangan, kesalahan identitas istri kliennya dalam dokumen, serta fakta bahwa kliennya tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut.

Yendra menjelaskan bahwa akibat adanya dokumen yang diduga palsu ini, kliennya tidak dapat menguasai, mengurus, atau menjual tanah miliknya sendiri, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum yang signifikan.

Ia mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan uji laboratorium forensik terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi hilangnya bukti dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Yendra meminta Polda Sultra untuk mempercepat proses penyidikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta bertindak secara objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.(**)

Comment