KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kabaena Selatan, Bombana. Sanksi ini merupakan tindak lanjut aduan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 25 Agustus 2025.
LINK Sultra melaporkan PT TBS diduga tidak membuat kolam pengendap (sediment pond) sehingga limbah dan lumpur mencemari sungai. Selain itu, safety dump atau tempat pembuangan limbah padat juga jebol. PT TBS juga diduga tidak menerapkan good mining practices sehingga limbah masuk ke rumah warga, sungai, dan pantai saat musim hujan.
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Bombana telah melakukan verifikasi pada 28-30 Agustus 2025. Hasilnya, ditemukan area pit aktif di Blok 2 PT TBS tidak memiliki kolam pengendapan yang berfungsi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menandatangani surat tindak lanjut yang ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengapresiasi KLH dan berharap sanksi tidak hanya administratif, tetapi juga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS. LINK Sultra juga mendorong pembekuan RKAB dan pencabutan IUP karena aliran kali dan pesisir pantai tercemar, terutama saat musim hujan.
Pencemaran ini berdampak pada nelayan yang harus melaut lebih jauh, serta mengancam flora dan fauna di kali dan pesisir pantai. PT TBS dinilai tidak memperhatikan baku mutu air sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah.
Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan pada Rabu, 5 November 2025.(**)
Comment