Skandal Dana Hibah KPU Konut, Ketua dan Mantan Sekretaris Pilih Bungkam

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Suasana tegang menyelimuti Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Senin siang, 22 September 2025, setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan mendadak. Hingga malam hari, pihak KPU Konut memilih bungkam, menciptakan misteri di balik operasi penegakan hukum yang menyeret institusi penyelenggara pemilu tersebut.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Anwar, dengan pengawalan ketat empat anggota TNI berseragam lengkap.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah.

Tindakan tegas Kejari ini merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp1,6 miliar yang diterima KPUD Konut. Kecurigaan ini mencuat berdasarkan temuan audit internal dari Inspektorat KPU RI yang mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Selama proses penggeledahan berlangsung, lima komisioner KPUD Konut – Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Muh Husni Ibrahim, Eka Dwiastuti, dan Naim – turut hadir dan menyaksikan jalannya kegiatan. Namun, Sekretaris KPU Konut, Muhammad Haris, diketahui sedang tidak berada di tempat karena cuti.

Upaya konfirmasi terhadap mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Udin Sudirman, tak membuahkan hasil. Ia hanya memberikan jawaban singkat, “Pak Ketua saja,” saat dihubungi via telepon, mengarahkan awak media kepada Ketua KPU Konut.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, belum memberikan respons meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.

Informasi yang dihimpun lebih lanjut mengungkapkan bahwa Kejari Konawe juga turut mengamankan dokumen yang diduga terkait dengan alokasi dana hibah yang lebih besar, mencapai total lebih dari Rp45 miliar, yang diterima KPUD Konut untuk persiapan dan pelaksanaan Pilkada tahun anggaran 2023/2024.

Seluruh dokumen yang berhasil disita telah dibawa oleh pihak Kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Konawe belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pasti penggeledahan maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Anwar, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menyebut bahwa sejumlah pihak dari internal KPU Konut telah dimintai keterangan, namun enggan merinci identitas mereka.

“Kalau pemeriksaan baru tahap lidik kemarin. Untuk tahap sidik (penyidikan) masih diagendakan,” jelas Anwar.

Kejari Konawe berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah Pemilu yang vital bagi demokrasi.(**)

Comment