KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyoroti pentingnya pencegahan perselisihan hubungan industrial serta perlindungan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial, mogok kerja, serta penutupan perusahaan yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Kamis (11/9/2025).
Asisten I Setda Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, menurutnya, langkah terbaik adalah mencegah perselisihan sejak dini.
“Pencegahan harus menjadi prioritas agar konflik tidak berkembang berkepanjangan. Sosialisasi seperti ini penting untuk membangun kesadaran bersama antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Maman juga menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Jika dilakukan tanpa mematuhi aturan, mogok justru bisa merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sekitar.
Selain itu, ia mengingatkan pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja.
“Keadilan harus menjadi fondasi dalam hubungan industrial. Pengusaha wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mengenai penutupan perusahaan, Maman menekankan agar keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kondisi usaha, tetapi juga hak-hak pekerja yang harus dilindungi secara proporsional sesuai hukum yang berlaku.(**)
Comment