EDISIINDONESIA.id- Selain uang Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diduga menerima gratifikasi lain yang kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ada penerimaan-penerimaan lain, makanya kita juga menggunakan Pasal 12 B,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Asep menjelaskan, tim penyidik telah menyita satu unit motor Ducati dan satu unit mobil Alphard dari Noel. KPK juga tengah berupaya mencari tiga unit mobil lainnya, yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC, yang diduga dibawa kabur oleh kerabat Noel dari rumah dinas Wamenaker di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), Noel dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu malam (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025).
Kesepuluh tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit.
Bina K3 tahun 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang), Fahrurozi (FRZ) (Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (pihak PT KEM Indonesia), dan Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).
Kasus ini bermula dari adanya kewajiban bagi tenaga kerja di bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu untuk memiliki sertifikasi K3. Sertifikasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, dan meningkatkan produktivitas. Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja seharusnya dilakukan oleh personel K3 yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.
Namun, dalam praktiknya, para pekerja dipungut biaya hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000. Praktik pemerasan ini dilakukan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi mereka yang tidak membayar lebih.
Biaya Rp6 juta tersebut bahkan setara dengan dua kali lipat rata-rata pendapatan atau UMR yang diterima para pekerja. Dari selisih biaya sertifikasi K3 yang dibayarkan ke Perusahaan Jasa K3 (PJK3), diduga mengalir dana sebesar Rp81 miliar ke berbagai pihak.(edisi/rmol)
Comment