EDISIINDONESIA.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, menambah daftar libur nasional dan cuti bersama yang tersisa sepanjang 2025.
Penambahan ini bertujuan untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu (17/8/2025).
Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 7 Agustus 2025.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” disebutkan dalam SKB tiga menteri.
Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Menurut isi SKB terbaru, penambahan cuti bersama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan semangat nasionalisme dalam menyambut HUT ke-80 RI.
Karena tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, pemerintah memutuskan untuk memberikan libur tambahan pada hari Senin berikutnya agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari laman Kemensesneg, Jumat (8/8/2025).
Penetapan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat persatuan dan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan kemerdekaan.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025 sesuai dengan SKB terbaru:
Minggu (17/8/2025): HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin (18/8/2025): Cuti bersama HUT Kemerdekaan
Jumat (5/9/2025): Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis (24/12/2025): Hari Raya Natal
Jumat (26/12/2025): Cuti bersama Natal
Penambahan cuti bersama ini akan menciptakan akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan, bersilaturahmi, maupun mengikuti berbagai kegiatan komunitas dan lomba-lomba perayaan HUT RI.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan di lokasi perayaan dan tempat wisata selama masa libur berlangsung.
Dengan keputusan ini, rangkaian perayaan kemerdekaan Indonesia di tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung lebih semarak dan menyatukan jutaan warga dalam euforia nasional. (edisi/bs)
Comment