Dugaan Tambang Ilegal PT PIP di Konawe Utara: KMKU Desak APH Tindak Tegas

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) atas dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan investigasi KMKU, PT PIP diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, mengakibatkan perubahan fungsi hutan dan kerusakan lingkungan.

Ketua Umum KMKU, Hikmah, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, PT PIP melakukan kegiatan pertambangan seluas kurang lebih 97,86 hektar. Hingga saat ini, KMKU belum melihat atau mendengar adanya pembayaran denda administratif sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110/B.

“Jika terbukti, Direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP harus diperiksa atas dugaan pelanggaran dengan sengaja mengabaikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin,” tegas Hikmah, Sabtu (19/7/2025).

KMKU menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa berkelanjutan di depan Kejaksaan Tinggi Sultra dan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi jika APH tidak bertindak. Mereka juga akan terus melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT PIP, termasuk terkait terminal khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PIP, Indra, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.(**)

Comment