Putusan MK: Pemerintah Wajib Copot Semua Wamen dari Posisi Komisaris BUMN

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah wajib mencopot semua Wakil Menteri dari posisi komisaris BUMN. Wakil Menteri (Wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang BUMN yang menegaskan bahwa Wamen memiliki status setara dengan Menteri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Wakil Menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Penegasan ini tercantum dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” bunyi putusan MK yang ditetapkan pads Kamis (17/7/2025).

Sebenarnya dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 menteri dan wakil menteri sudah dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008, juga berlaku bagi wakil menteri.

Meski menurut aturan telah dilarang, MK menyebut bahwa dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan, dengan dalih bahwa putusan sebelumnya tidak secara eksplisit menyatakan inkonstitusionalitas aturan tersebut.

MK kemudian menggarisbawahi bahwa pertimbangan hukum dalam putusan juga bersifat mengikat dan wajib dijalankan, meskipun tidak tercantum dalam amar putusan.

Dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon yang merupakan pemohon, menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi:

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Diketahui, sebanyak 30 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. (edisi/fajar)

Comment