KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tudingan keterlibatan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam kasus korupsi anggaran persediaan makan minum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 akhirnya terbantahkan. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis, (10/7/2025).
Sidang menghadirkan dua saksi dari Bank Sultra, Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali, serta seorang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Zulkifli Ghazali, salah satu saksi dari Bank Sultra, memberikan kesaksian kunci. Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran pada tahun 2020 hanya dapat disetujui oleh pemilik akun, yaitu Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara—dalam kasus ini, terdakwa Nahwa Umar dan Ariyuli Ningsih Lindoeno.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya yang membuatkan akun pencairan untuk kedua terdakwa berdasarkan surat permintaan dan spesimen yang diberikan. Kendala mobilitas akibat pandemi Covid-19 pada saat itu, menghalangi pertemuan langsung untuk penyerahan akun.
“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user, dalam hal ini PA dan Bendahara pengeluaran,” jelas Zulkifli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya yang membuatkan akun untuk PA dan Bendahara atas surat permintaan, berdasarkan spesimennya.
Supervisinya 1 yang dibuat, kalau usernya supervise itu, saya yang antarkan langsung ke Sekretariat. Untuk ketemu langsungnya itu tidak, karena pada saat itu posisinya lagi sementara covid-19,” tambahnya.
Perkara dugaan korupsi ini melibatkan lima pos item kegiatan di bagian umum Sekda Kota Kendari, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.
Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan tiga tersangka: mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar; mantan bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno; dan stafnya, Muchlis. Kesaksian dalam sidang ini semakin memperkuat posisi Wali Kota Kendari yang terbukti tidak terlibat dalam kasus tersebut.(**)
Comment