EDISIINDONESIA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah bersikap proaktif dengan mendatangi langsung KPK untuk menyerahkan dokumen terkait surat kunjungan luar negeri istrinya, Agustina Hastarini yang sebelumnya viral di media sosial.
Dokumen yang diserahkan tersebut kini sedang dipelajari lebih lanjut oleh tim di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk menentukan apakah ada dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan dalam kasus ini.
“Pak Menteri UMKM proaktif datang ke KPK menyerahkan dokumen. Nantinya akan dilihat dan dikaji oleh kedeputian terkait,” ujar Setyo pada Jumat (11/7/2025).
Kajian KPK
Setyo menambahkan, inti kajian KPK akan fokus pada sumber pendanaan dalam perjalanan tersebut.
Jika terbukti bahwa seluruh tiket dan keperluan perjalanan dibayar secara pribadi, indikasi gratifikasi tidak akan terpenuhi.
“Kalau tiket dibayar pribadi, ya berarti tidak ada gratifikasi. Informasi yang sudah disampaikan itu sudah sedikit banyak menggambarkan apa yang dilakukan oleh istrinya,” lanjut Setyo.
Surat Viral dan Potensi Pemeriksaan
Kasus ini berawal dari viralnya surat berkop Kementerian UMKM yang ditujukan ke enam Kedutaan Besar (KBRI) dan satu Konsulat Jenderal RI di Eropa.
Surat itu memuat permintaan pendampingan selama kunjungan istri Menteri UMKM, dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Surat tersebut memicu polemik publik terkait potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sehingga KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Maman Abdurrahman dan istrinya apabila diperlukan untuk klarifikasi.
“Nanti kita lihat dari dokumen yang dipelajari tim. Kalau memang dibutuhkan, pihak-pihak terkait bisa dipanggil,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya, Senin (7/7/2025).
KPK Ingatkan Soal Gratifikasi Tak Selalu Berupa Barang
KPK mengingatkan bahwa gratifikasi tak hanya terbatas pada barang atau uang tunai. Fasilitas perjalanan, akomodasi, hingga pendampingan dinas juga, dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi, apalagi jika digunakan oleh kerabat atau keluarga pejabat negara.
“Modus gratifikasi bisa melalui keluarga, kerabat, atau pihak lainnya. Tidak selalu dalam bentuk barang, bisa juga dalam bentuk fasilitas,” tegas Budi.
Menteri Maman diketahui telah menyerahkan dokumen kepada KPK pada Jumat (4/7/2025).
Tindakannya menteri UMKM ini dipuji sebagai bentuk inisiatif positif dan transparansi, meskipun proses penilaian hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme. (edisi/bs)
Comment