KENDARI, EDISIINDONESIA.id– PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) membantah tegas tuduhan pelanggaran operasional yang dilontarkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta.
Kuasa hukum PT MMP, Jamal menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan izin dan prosedur yang berlaku.
Pihaknya prihatin atas tuduhan sepihak yang disebarluaskan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada PT MMP. Ia menekankan bahwa PT MMP memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengapalan bijih nikel juga telah memperoleh izin lengkap dari Kementerian Perhubungan, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sehingga tuduhan pelanggaran izin pelabuhan dinyatakan keliru dan menyesatkan.
Lebih lanjut, Jamal membantah keras tuduhan produksi dan pengapalan sebelum diterbitkannya RKAB.
Ia menegaskan bahwa semua aktivitas produksi dan pengapalan baru dimulai setelah RKAB tahun berjalan disahkan pada 16 April 2025. Tuduhan produksi ilegal sebelum terbitnya RKAB dianggap sebagai asumsi yang tidak berdasar dan berpotensi sebagai pencemaran nama baik.
Terkait seruan FMS Jakarta untuk mencabut RKAB PT MMP dan pernyataan mengenai “pelanggaran sistematis”, Jamal menilai hal tersebut sebagai tekanan tanpa dasar yang dapat mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.
Ia menduga adanya nuansa politis dalam tuduhan tersebut dan PT MMP sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi reputasi perusahaan.
“PT MMP berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, taat pada regulasi, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik,” pungkasnya. (**)
Comment