KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Konflik lingkungan kembali terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PT Intan Perdhana Puspa (IPP), perusahaan tambang di wilayah tersebut, diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dugaan ini diungkap Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut) yang menyatakan PT IPP beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua FMPLP Konut, Andri Fildan, menyatakan PT IPP diduga melanggar aturan serius dengan melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung tanpa legalitas.
Upaya konfirmasi kepada Humas PT IPP, Surya Darma, justru mendapat respons yang tidak kooperatif; Surya menolak memberikan klarifikasi dan mempertanyakan asal-usul kontak.
FMPLP Konut menyoroti pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang hanya mengizinkan penambangan bawah tanah di Hutan Lindung dengan ketentuan ketat, termasuk larangan mengubah fungsi hutan atau merusak ekosistem. Aktivitas PT IPP, menurut FMPLP Konut, telah menyebabkan kerusakan serius dan diduga menjadi penyebab banjir berulang di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo.
Kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Eksploitasi tanpa izin oleh PT IPP berpotensi menghancurkan habitat satwa liar, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan serta mata pencaharian masyarakat sekitar.
FMPLP Konut juga menyatakan PT IPP bukan satu-satunya perusahaan yang diduga melakukan hal serupa di Kecamatan Routa. Mereka mendesak aparat penegak hukum, KLHK, dan Kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan.
Rapat koordinasi dan investigasi mendesak diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan melindungi kawasan hutan yang tersisa.(**)
Comment