KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan keterlibatan Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara (Konut) Blok Mandiodo.
Kasus yang bergulir sejak awal 2023 ini telah menetapkan 13 tersangka yang telah divonis bersalah. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra kini membidik Tan Lie Pin yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Hal ini menarik perhatian mengingat pemilik PT LAM, Windu Aji; Direktur PT LAM, Ofan Sofian; dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa Tan Lie Pin telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik telah menyelesaikan telaah akhir atas dugaan keterlibatannya.
“Untuk Tan Lie Pin, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Dody.(**)
Comment