Kasus Suap Hakim: Kejagung Sita Mobil Mewah, Motor, dan Uang Asing

EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan sepeda motor mewah, mobil mewah, dan mata uang asing dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), M. Arif Nuryanta, seorang pengacara korporasi, Marcella Santoso, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, pengacara Ariyanto (AR), serta tiga hakim PN Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menduga ketiga hakim PN Jakarta Pusat menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari Arif Nuryanta agar putusan perkara tiga perusahaan besar (PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group) diputus lepas.

Penggeledahan di lima lokasi pada Jumat, 11 April 2025, membuahkan hasil berupa penyitaan aset-aset mewah.

Dari rumah Ariyanto, disita empat mobil mewah (Nissan Nismo GTR B 505 AAY, Mercedes-Benz AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, dan Ferrari merah D 1169 QGK) dan puluhan sepeda motor mewah berbagai merek (Harley Davidson, Triumph, Vespa).

Selain itu, disita pula mata uang asing, antara lain 40 lembar dolar Singapura (pecahan 1.000), 125 lembar dolar Amerika (pecahan 100) dari rumah M.

Arif Nuryanta; 10 lembar dolar Singapura (pecahan 100) dan 74 lembar dolar Singapura (pecahan 50) dari rumah Ariyanto; serta 360.000 dolar AS (setara Rp5,9 miliar) dari rumah Ali Muhtarom, 4.700 dolar Singapura dari rumah Marcella, dan Rp616.230.000 dari rumah Agam.(edisi/rmol)

Comment