KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Suasana Idul Fitri di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diwarnai konflik lahan antara warga dan PT Merbau.
Pada Kamis, 3 April 2025, dan Jumat, 4 April 2025, alat berat perusahaan kembali beroperasi, diduga melakukan penyerobotan lahan kebun warga.
Warga terpaksa melakukan penjagaan dan penghadangan untuk melindungi lahan mereka.
Ahmad Yani dan Aziz, warga Rakawuta, mengatakan bahwa penggusuran lahan terjadi meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Mereka mengecam pelanggaran kesepakatan oleh PT Merbau dan meminta pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Konflik ini bermula sejak tahun 2010, ketika PT Merbau menawarkan kerjasama perkebunan sawit dengan sistem plasma kepada warga.
Janji-janji perusahaan, termasuk bagi hasil 80/20, jaminan kesehatan, upah, pendidikan, dan jaminan pangan, tidak terpenuhi. Setelah lima tahun tanpa realisasi, warga mengolah lahan mereka kembali.
Namun, PT Merbau kemudian mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP) dan Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Warga membantah pernah menjual tanah mereka dan menganggap kompensasi yang diberikan perusahaan (Rp 700.000-Rp 1.000.000) sebagai ganti rugi tanaman, bukan harga jual tanah.
Upaya konfirmasi kepada Humas PT Merbau, Mursalim, melalui pesan SMS dan telepon pada Maret 2025, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Warga Desa Rakawuta menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah mereka, serta pemutusan hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya.(**)
Comment