KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Law Mining Center (LMC) mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru Andi Sumangerukka (ASR) dan Ir. Hugua agar mengevaluasi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, beberapa OPD dinilai tidak memberikan kinerja yang baik, bahkan menuai banyak polemik di masyarakat, salah satunya Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra yang dipimpin oleh Plt .
Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana mengungkap adanya indikasi-indikasi pelanggaran di jajaran Dishut Sultra, di antaranya pembangunan kolam, taman dan renovasi salah satu ruangan kantor Dishut.
“Kepada media pihak Dishut menyebut pembangunan dan renovasi itu menggunakan iuran pegawai Dishut. Itu kan tidak masuk akal, berapa sih gaji pegawai Dishut mau patungan bangun itu, yang menurut hemat kami anggaran pekerjaan itu ratusan juta rupiah. Kalaupun uang pribadi Plt Kadis yang digunakan untuk pekerjaan itu, sangat tidak masuk akal. Nah di sini kami menduga ada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Julianto, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya itu, LMC juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pengangkatan Dedi Irwanto sebagai Plt Kadis. Pasalnya, nama Dedi Irwanto yang ditatapkan sebagai Plt Kadis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak pernah masuk dalam usulan nama calon Plt Kadis.
Bahkan, kata Julianto, masih ada pejabat yang pangkatnya lebih tinggi dari Dedi Irwanto yaitu pejabat eselon III golongan IV/A, namun tidak ditunjuk sebagai Plt Kadishut.
“Dan kami juga mendapatkan keluhan Plt Kadis tak pernah ikut apel, interaksi dengan pegawai seperti rapat tida pernah dilakukan sejak Plt yang baru. Bagaimana pemerintahan khususnya pelayanan publik mau baik kalau pejabatnya seperti ini,” tutupnya. (**)
Comment