BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana terus digencarkan. Polres Bombana dan Kodim 1431 Bombana baru-baru ini melakukan penertiban di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Alam Buana Indonesia (PT AABI).
Penertiban ini bertujuan untuk membersihkan area tersebut dari aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan perekonomian daerah.
Pjs. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AABI, Merry, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional sesuai aturan perundang-undangan. Saat ini, IUP PT AABI masih dalam proses penyelesaian perizinan, sehingga belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan untuk aktivitas penambangan.
“Kami memastikan tidak ada penambangan ilegal di wilayah IUP kami,” tegas Merry.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT AABI. Dengan RKAB ini, PT AABI berwenang melakukan sterilisasi wilayah untuk menata lokasi penambangan sesuai prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan benar.
Penertiban ini bertujuan agar kegiatan pertambangan di masa mendatang memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Merry berharap masyarakat bersabar dan tidak melakukan penambangan sebelum proses perizinan selesai. PT AABI berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan pertambangan secara legal setelah perizinan rampung.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, namun semua harus sesuai hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, mendukung langkah PT AABI. Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan perizinan agar dapat beroperasi penuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karman menilai PT AABI telah menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan.
Dengan tindakan tegas aparat dan dukungan pemerintah desa serta perusahaan, diharapkan aktivitas pertambangan di Bombana dapat berjalan lebih teratur dan memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa melanggar hukum.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan pertambangan, mengurangi risiko pertambangan ilegal, dan menciptakan peluang ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.(**)
Comment