KPU Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK Soal PSU Pilkada 2024

JAKARTA, EDISIINDONESIA,id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, khususnya mengenai pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. KPU RI dan KPU Daerah yang melaksanakan PSU akan menjalankan putusan MK secara cermat dan teliti.

Proses persiapan meliputi pendalaman isi putusan MK dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, termasuk kajian konsekuensi anggarannya. Mellaz menjelaskan,

“Pascapembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.” KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi ke provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.

Dari 40 perkara PHP Kada 2024, MK mengabulkan 26 perkara. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan PSU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024. (Di sini perlu ditambahkan informasi mengenai alasan MK mengabulkan permohonan dan memerintahkan PSU di daerah-daerah tersebut). Putusan MK dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Dengan menambahkan informasi yang lebih detail dan memperbaiki struktur serta gaya bahasa, berita ini akan menjadi lebih informatif dan mudah dipahami oleh pembaca.(edisi/rmol)

Comment