MOROWALI, EDISIINDONESIA.id- Mediasi gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT. SEI, PT. GNI, dan PT. NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (18/2/2025). PT. SEI dan PT. GNI menolak berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan atas dugaan kerusakan dan pencemaran akibat praktik pertambangan yang buruk. PT. NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi resmi.
Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan mediasi gagal karena ketidaksepakatan para pihak. Namun, upaya perdamaian masih terbuka selama belum ada putusan pengadilan. Persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi.
Gugatan Walhi dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara, khususnya di sekitar industri pertambangan nikel PT. SEI. Masyarakat mengeluhkan kabut asap, diduga berasal dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT. NNI, yang menyebabkan batuk dan kesulitan bernapas. Nelayan juga kesulitan mencari ikan karena kerusakan pesisir pantai akibat tumpahan batubara di pelabuhan jetty perusahaan.
Laut di sekitar jetty kini berwarna hitam dan berminyak, diduga akibat tumpahan batubara yang tidak ditangani dengan baik.
Investigasi Walhi, termasuk riset dan uji laboratorium, menunjukkan kondisi lingkungan pesisir dan sungai di sekitar industri PT. SEI telah melampaui baku mutu di beberapa titik.
Dalam mediasi, Walhi, diwakili kuasa hukum Sandy Prasetya Makal, meminta PT. SEI, PT. GNI, dan PT. NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Walhi juga meminta Pemda Provinsi Sulteng dan Pemda Kabupaten Morowali Utara (sebagai pihak turut tergugat) untuk mengawasi proses pemulihan dan mempublikasikan hasil pengawasannya.
Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara menyatakan kesiapannya mengawasi, namun mengakui belum menerima laporan pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama semester pertama 2024.
PT. SEI dan PT. GNI, melalui kuasa hukumnya, meminta bukti uji laboratorium dari Walhi sebagai dasar menentukan sikap.
Walhi bersedia memberikannya dengan syarat PT. SEI dan PT. GNI berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan dan mencantumkan komitmen tersebut dalam akta perdamaian. Namun, kedua perusahaan tetap menolak berkomitmen.(edisi/alhairat)
Comment