Dua Tahun Tidak Dibayarkan Upah Lembur, Puluhan Karyawan Kontraktor PT TMMS Mogok Kerja

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Puluhan karyawan kontraktor pertambangan PT Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, melakukan mogok kerja pada Kamis (6/2/2025).

Mereka menuntut pembayaran upah lembur yang selama dua tahun terakhir belum dibayarkan oleh perusahaan.

Para pekerja merasa dieksploitasi, bekerja keras dengan lembur berjam-jam namun gaji yang diterima tidak sesuai dengan kerja keras yang mereka lakukan.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, berinisial IL, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa sejak dua tahun lalu, PT TMMS tidak pernah membayarkan upah lembur, meskipun karyawan sering bekerja di luar jam kerja normal, termasuk pada hari libur dan istirahat.

Permohonan pembayaran lembur yang diajukan pada Januari 2025 pun hingga kini belum mendapatkan respons dari perusahaan.

Mogok kerja dilakukan setelah berbagai upaya mediasi dan perundingan menemui jalan buntu. IL menegaskan bahwa para pekerja telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dinas terkait tujuh hari sebelum aksi mogok kerja. Ia juga memperingatkan bahwa jika perusahaan mencoba menghalangi aksi mogok atau mengancam pekerja dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami inginkan hanya satu, kami bisa sejahtera di kampung kami sendiri, kami bisa sejahtera dengan hak dan gaji kami,” tegas IL.

Hingga saat ini, pihak PT TMMS belum memberikan konfirmasi terkait aksi mogok kerja tersebut. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara jelas mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, pada hari libur resmi, atau pada istirahat mingguan.

Aksi mogok kerja ini menjadi sorotan tajam atas dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT TMMS.(**)

Comment