Alasan Karier Politik, Iksan Tarik Diri dari Gugatan Sengketa Pilkada di MK

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4, La Ode Muhammad Iksan, menarik diri dari permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025).

Dalam keterangannya kepada edisiindonesia.id, Iksan menyatakan penarikan diri tersebut murni atas kemauan sendiri tanpa paksaan. “Saya menarik diri karena ini kemauan saya sendiri, tanpa paksaan,” tegas Iksan pada Sabtu (11/1/2025).

Iksan menjelaskan keputusannya dengan menekankan usia mudanya dan panjangnya karier politik yang masih di hadapannya. Putra Ridwan Bae ini memilih untuk tidak melanjutkan gugatan dan menghindari konflik.

“Saya masih muda, perjalanan politik saya masih panjang, dan saya tidak ingin berkonflik dengan siapa pun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya menghargai pilihan rakyat yang memenangkan pasangan nomor urut 2, ASR-Hugua, pada Pilkada 27 November 2024. “Rakyat sudah memilih, dan pilihan rakyat harus kita hormati,” ucapnya.

La Ode Muhammad Iksan secara resmi menarik diri dari gugatan sengketa Pilkada di MK atas kemauannya sendiri.(**)

Comment