Tak Ada Titik Temu, Dewan Konawe Akan RDP di BWS Sulawesi IV

KONAWE,EDISIINDONESIA.id-Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dampak sosial Waduk Ameroro, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, dan pihak-pihak terkait proyek strategis nasional Waduk Ameroro. RDP berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (6/1/2025).

RDP dihadiri Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya; Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya beserta anggota; masyarakat Ameroro; pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe; BWS Sulawesi IV Kendari; Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara; perwakilan Polres Konawe; Kejaksaan Unaaha; kepala desa terdampak sosial Waduk Ameroro; dan masyarakat pemilik lahan.

Wadio, perwakilan pemilik lahan, mempertanyakan transparansi penetapan harga tanaman produktif dan non-produktif. Ia menyatakan ketidakpuasan atas penetapan harga yang terkesan disembunyikan dan diberikan dalam bentuk akumulasi tanpa rincian.

Ia meminta pemerintah menangguhkan pembayaran dampak sosial (damsos) hingga ada kejelasan dan transparansi nilai masing-masing tanaman. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 322 pemilik lahan tahap awal, hanya 30% yang menyetujui besaran damsos karena biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lahan lebih besar daripada nilai yang diterima.

Pihak BWS Sulawesi IV Kendari menyatakan telah mendampingi dan menjalankan proses sesuai prosedur. Mereka menegaskan tidak bermaksud menyembunyikan data nilai tanaman, karena hal tersebut bukan wewenang mereka.

Pihak BWS menyatakan kewenangan menjelaskan rincian nilai tanaman ada pada pihak Afrizal, sebagai lembaga independen yang melakukan penilaian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menekankan pentingnya transparansi dari pihak BWS dan meminta mereka untuk membawa laporan terkait kriteria penilaian.

Ia juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pimpinan BWS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam RDP sebelumnya, yang hanya diwakili oleh delegasi tanpa kewenangan pengambilan keputusan. Ia berharap RDP ini dapat memberikan titik terang dan kepuasan bagi masyarakat yang telah lama menunggu penyelesaian masalah ini.

Karena tidak tercapai titik temu dan keterbatasan kewenangan pihak BWS yang hadir, Ketua DPRD Konawe memutuskan untuk menggelar RDP di kantor BWS Sulawesi IV di Kendari. Hal ini bertujuan agar pihak BWS dan pihak terkait lainnya dapat mengambil keputusan yang adil dan menyelesaikan masalah ini.

Perwakilan Kejaksaan Konawe, selaku kepala Satuan Tugas Pengamanan Proyek Strategis Nasional, berharap agar RDP ini menjadi yang terakhir, mengingat telah terjadi beberapa kali RDP sebelumnya terkait masalah yang sama. Mereka menyatakan akan mengawal proses ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.(**)

Comment