DPRD Kendari Terima Penghargaan JDIHN dari Kemenkumham

Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara, saat menerima penghargaan dari Kemenkumham. (Foto : dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (22/03/2022).

Penghargaan tersebut terkait kewajiban pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan juga kerjasama dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah pada tahun 2021.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sililaba, mengatakan perhargaan yang diberikan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kanwil kemenkumham Sultra terhadap Pemda dan DPRD atas kerjasamanya dalam mewujudkan peraturan daerah (Perda) yang sesuai dengan undang-undang.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kami kepada Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah merencanakan kegiatan pembinaan teknis bagi para pejabat fungsional dan hasil penyertaan jabatan yang instansi pembinanya adalah Kemenkumham.

Tidak hanay itu, dengan sinergi dan kerjasama tersebut pihaknya berharap ada manfaat lebih serta mampu menjadi daya dorong untuk senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi Daerah, Bangsa, dan Negara.

“Habis lebaran, kita bisa mulai dengan pembinaan teknis perancang peraturan perundang-undangan, disusul penyuluh hukum dan analis hukum. Sehingga kita berharap, pejabat fungsional hasil penyetaraan tidak terhambat urusan pangkat dan karirnya sekaligus bisa memahami dengan baik tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan protokol sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara, menyebut pemberian penghargaan anggota JDIHN merupakan sebuah motivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemennkumham juga memberikan penghargaan terhadap 6 Pemda di Sultra yaitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara (Pemprov Sultra), Pemda Kabupaten Bombana, Pemda Kabupaten Buton, Pemda Kabupaten Muna Barat, Pemkot BauBau, Pemkot Kendari.

Sedangkan untuk DPRD diantaranya DPRD Kota Kendari, DPRD Kabupaten Bombana, serta DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. (**)

Comment