KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Indonesia mengalami guncangan ekonomi yang signifikan akibat skema manipulatif dalam tataniaga impor gula. Direktur Eksekutif Data Center dan Analisis Indonesia (DCAI), Nizar Fachry Adam.S.E.M.E., mengungkap sejumlah permasalahan yang mengarah pada praktik bisnis gelap di sektor pangan ini.
Pertama, kuota impor gula yang ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Terdapat kelebihan impor gula sekitar 2 juta ton pada periode tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan impor dengan kebutuhan riil.
Kedua, penunjukan importir gula tidak transparan. Meskipun Perpres menetapkan Perum Bulog sebagai pelaksana stabilisasi pangan, Kementerian Perdagangan justru menunjuk perusahaan swasta untuk mengimpor gula berdasarkan permintaan Koperasi Induk Kartika dan Asosiasi Perusahaan Distribusi Gula.
Kuota impor yang diberikan kepada Bulog sebesar 785.959 ribu ton, sementara perusahaan swasta mendapatkan kuota 1.964.795 juta ton.
Ketiga, patokan harga gula dalam negeri tidak sesuai dengan realitas. Kementerian Perdagangan menetapkan harga gula sebesar Rp. 12.500 per kg untuk Perum Bulog, namun harga di pasaran mencapai Rp. 13.500-16.700 per kg pada tahun 2016-2017. Subsidi pangan hanya diberikan untuk gula yang diimpor oleh Bulog, sementara importir swasta tidak mendapatkan subsidi.
Keempat, harga gula di pasaran tidak terkendali. Laporan Kinerja Kementerian Perdagangan tahun 2016 menunjukkan kenaikan harga gula di pasaran, dan kebutuhan gula dalam negeri tidak terpenuhi hingga akhir tahun 2016. Sebanyak 785.959 ribu ton gula diimpor dengan subsidi dan persetujuan pemerintah, sementara 459.000 ribu ton gula diimpor oleh perusahaan swasta tanpa persetujuan harga patokan dalam negeri.
Kelima, terdapat sejumlah temuan BPK terkait dengan pengelolaan impor gula. Temuan BPK antara lain:
- Kesalahan klasifikasi belanja untuk pembangunan dan revitalisasi sarana distribusi dan logistik melalui Dana Tugas Pembantuan. Pembangunan gedung pasar seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang, bukan Belanja Modal.
- Persediaan formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang belum didistribusikan pada 31 Desember 2016. Terdapat 719.346 formulir SKA yang belum didistribusikan ke 94 Instansi Pengelola Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan data tersebut tidak didukung oleh hasil stock opname.
- Selisih perhitungan saldo minus antara jumlah formulir SKA yang didistribusikan dari Gudang Setdaglu ke IPSKA, dengan jumlah formulir yang terjual di IPSKA dan jumlah stok.
- Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak sinkron dengan jumlah formulir SKA yang terjual. Terdapat selisih sebesar Rp704.450.000,00 atau sebanyak 28.178 formulir.
- Realisasi Belanja Langsung (BLP) tahun 2016 dan 2017 tidak didukung dengan bukti. BPK juga menemukan kesalahan dalam sistematisasi belanja tahun 2017 sebesar Rp. 311.977.000.000 miliar.
Skema manipulatif dalam tataniaga impor gula ini berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Kenaikan harga gula di pasaran membebani konsumen, sementara petani gula tidak mendapatkan harga yang layak. Selain itu, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan impor gula merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Permasalahan ini menuntut adanya reformasi tata niaga gula di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi skema manipulatif, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa kebijakan impor gula benar-benar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga diperlukan untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan impor gula. (**)
Comment