KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sebanyak 1.045 saksi AJP-ASLI resmi dikukuhkan di salah satu hotel di Kota Kendari. Pengukuhan ini bertujuan untuk mengawal pemungutan dan perhitungan suara pada pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Para saksi yang telah dikukuhkan menyatakan komitmen mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai saksi dengan sebaik-baiknya. Mereka siap untuk melakukan pengawasan terhadap pencoblosan dan pemungutan suara guna meminimalisir terjadinya sengketa dan pelanggaran saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai saksi dengan sebaik-baiknya,” bunyi salah satu sumpah saksi AJP-ASLI.
Aksan Jaya Putra, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa para saksi yang telah dikukuhkan diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara cermat terhadap proses pencoblosan dan pemungutan suara. Mereka diharapkan untuk mengikuti pelatihan dengan baik guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan lancar.
“Para saksi yang sudah dikukuhkan mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya,” kata Aksan.
Aksan juga menekankan pentingnya solidaritas antar para saksi dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS. Kolaborasi dan koordinasi yang baik antar saksi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meminimalisir potensi pelanggaran.
Terakhir, Aksan menghimbau kepada seluruh saksi agar melaksanakan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam mekanisme pencoblosan dan pemungutan suara, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
“Jadi bapak ibu yang sudah dikukuhkan tadi, betul-betul kita bekerja. Karena dalam pilkada selalu ada masa sengketa hasil, setelah itu masuk sengketa pelanggaran,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan para saksi AJP-ASLI yang telah dikukuhkan, diharapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Kendari dapat berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilu.(**)
Comment