KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebuah kapal bermuatan nikel yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, pada 4 Oktober 2024, masih menimbulkan pertanyaan terkait statusnya saat ini.
Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 ditangkap karena diduga melanggar hukum di bidang pelayaran, dengan alasan beroperasi tanpa dokumen lengkap.
Setelah penangkapan, Bakamla menyerahkan perkara kapal tersebut kepada Penyidik Lanal Kendari untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Namun, Lanal Kendari kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Sementara itu, Kepala KSOP Kendari Capt. Raman melalui Kasi KBPP KSOP Kendari Agung Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu mengenai status kapal tersebut.
“Kita akan cek dulu mengenai status kapal itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin, perusahaan yang diduga menjadi asal muatan nikel tersebut, menyatakan bahwa masalah penangkapan kapal telah diselesaikan beberapa hari yang lalu.
“Sudah selesai itu dari beberapa hari yang lalu,” kata Benyamin.
Pernyataan yang berbeda dari pihak-pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai status kapal tersebut saat ini. Apakah kapal tersebut sudah dilepaskan atau masih dalam proses penyidikan? KSOP Kendari menyatakan akan melakukan pengecekan, sementara PT RJL mengklaim masalah telah diselesaikan.
Perkembangan kasus ini masih perlu dipantau untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai status kapal dan proses hukum yang sedang berlangsung. (**)
Comment