Tujuh Warga Kolut sedang di Kebun Dijemput Polisi, LBH Patowonua Sebut Banyak Kejanggalan

Pihak keluarga dari tujuh warga yang diduga dijemput oleh oknum kepolisian mendatangi LBH Patowonua Kolut pada Jumat (11/3/2022) sore. (Foto: Reno/EI)

KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Sejumlah warga yang telah memblokir jalan Hauling perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Sulaho dan Waitombo, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga dijemput oleh oknum Kepolisian pada Kamis (10/3/2022).

Warga melakukan pemblokiran tersebut sebagai bagian dari bentuk protes atas aktifitas Hauling perusahaan yang melintasi lahan milik mereka.

Masing-masing warga yang dijemput tersebut adalah Sandi warga Rante Limbong, Kecamatan Lasusua serta Saling, Muh. Alamsar, Fandi, Supriadi, Muh. Risal Fadli dan Samsu Alam yang merupakan warga Lambai, Kecamatan Lambai.

Namun, pada proses penjemputan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut terdapat banyak kejanggalan.

Hal tersebut disampaikan pihak keluarga saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua Kolut pada Jumat (11/3/2022) sore.

Istri salah satu warga yang dijemput Saling, Nur Haeda (49) pun datang mengeluh sambil menangis dan merasa khawatir akan kondisi suaminya yang dibawa tanpa pemberitahuan resmi secara tertulis.

Wawan selaku Ketua LBH Patowonua Kolut membeberkan penuturan Nur Haeda, dimana suami kliennya bersama 6 warga lain dijemput lokasi perkebunanya.

“Sebelumnya suami klien kami dan beberapa warga memblokir jalan Hauling PT Riota Jaya Lestari salah satu perusahaan yang melintas di tengah perkebunan warga,” ujar Wawan .

Lanjut Wawan, warga yang dijemput tersebut memiliki hak atas lahan tersebut.

“Mereka banyak tanaman di situ yang sudah bertahun tahun menjadi sumber pendapatan mereka,” timpalnya.

Namun saat para warga tengah menjaga palang yang telah dipasang untuk blokade jalan Hauling tersebut, tiba tiba datang seorang laki-laki yang menggunakan seragam polisi,

“Katanya mau mediasi persoalan ini, sehingga warga tersebut ikut di mobil laki-laki yang menggunakan baju dinas kepolisian, namun faktanya salah satu warga yang hilang mulai jam 11 siang, hari Kamis (10/03/2022) itu, sempat menelpon istrinya kalau dia sudah tiba di Tamborasi, katanya warga tersebut mau lanjut ke Polda,” papar Wawan.

“Bagi kami selaku penasehat hukum, peristiwa ini sangat mengherankan bagi kami, kenapa harus di Polda mau dimediasi kenapa bukan di Polsek atau pemerintah setempat untuk mediasi persoalan ini,” herannya.

Menurutnya, langkah menjemput warga dan membawanya ke Mapolda Sultra adalah sebuah kejanggalan prosedural.

“Kalau ke Polda untuk mediasi sepertinya terlalu jauh melangkah, kalaupun menggunakan institusi kepolisian untuk mengangkut orang dengan alasan ada laporan polisi dari perusuhaan karena merasa dihalang-halangi aktifitasnya, maka pihak kepolisian wajib mentaati KUHAP yang ada,” kata Wawan

“Menahan orang harus terlebih dahulu ada surat penangkapnya ada surat panggilannya atau surat penahanan dan lainya, begitulah KUHAP yang berlaku tak satu pun mereka menerima surat resmi dari pihak Kepolisian,” lanjutnya.

Wawan pun menyayangkan adanya peristiwa seperti ini, sebab hal ini semakin membuat institusi Kepolisian menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

“Menurut klien kami, lahannya sebagian belum diganti rugi sehingga kami berani memblokir jalan Hauling PT Riota Jaya Lestari,” ucap Wawan.

“Kami selaku LBH Patowonua Kolut, atas keluhan dan tangisan istri tujuh orang ini yang diduga hilang, yang datang menjemput menggunakan baju polisi, kami beri waktu 1×24 jam ketika mereka tidak dikembalikan, kami akan segera menemui tujuh orang di Polda Sultra, tujuh orang tersebut diduga diculik,” tegasnya.

“Setelah itu dalam waktu singkat juga, kami akan lakukan upaya hukum pra pradilan diuji Pengadilan Negeri Kendari atas sah tidaknya penangkapan, atas sah tidaknya penggeledahan, atas sah tidaknya penyitaan Handphone mereka, dan atas sah tidaknya penahananya sehingga biarkan hakim menjadi penengah siapa sebenarnya yang benar selama ini,” tutupnya. (**)

Comment