Wali Kota Kendari Sayangkan ASN Pemkot yang Terjerat Kasus Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir turut menyayangkan insiden seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang diamankan Sat Res Narkoba Polresta Kendari usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Sulkarnain, sebagai salah satu abdi negara harusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat Kota Kendari.

Mengingat, Pemkot Kendari terus gencar mensosialisasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi ASN dan masyarakat.

“Tentu kita sayangkan, karena harusnya sebagai ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Sulkarnain Kadir, usai menghadiri rapat paripurna digedung DPRD Kota Kendari, Senin (07/03/2022) malam.

Sementara untuk kasus tersebut, politisi PKS ini menyerahkan seluruhnya prosesnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedurnya.

“Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kita jadikan rujukan. Silahkan proses hukum,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sulkarnain berharap penangkapan ASN di bawah kepemimpinannya karena narkoba tidak terulang lagi.

“Saya sekali lagi memperingatkan kepada seluruh jajaran ASN Pemkot Kendari, cukup ini yang terakhir, karena tentu sangat tidak baik bagi masyarakat kita. Kalau nanti benar-benar terbukti, akan ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, ASN Pemkot Kendari berinisial SAT (32) diciduk pihak Sat Res Narkoba Polresta Kendari usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari pada Kamis (24/02/2022).

Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu. Dimana 1 paket sabu di dalam pembungkus rokok ditemukan dalam laci meja dan 1 paket lainnya disimpan disalah satu tempat kacamata. (**)

Comment